Senin, 02 Januari 2017

EKSPOR

Kegiatan ekspor barang merupakan sistem perdagangan yang memungkinkan seseorang mengadakan trading lintas negara. Saat ini pemerintah berupaya meningkatkan devisa dengan menggenjot arus Ekspor barang. Prosedur ekspor sebenarnya lebih mudah daripada kegiatan prosedur impor karena saat ini lebih banyak aturan yang mengatur tentang impor daripada tentang ekspor, terutama untuk masalah pembayaran pajak.
Pada kegiatan impor hampir semua barang dikenakan bea masuk dan pajak impor lainnya, sedangkan pada saat ekspor lebih banyak barang yang tidak dikenakan pajak ekspor maupun bea keluar. Untuk pajak ekspor yang dikenakan diantaranya pada kegiatan ekspor kayu, rotan, juga CPO (crude palm oil). Untuk kegiatan ekspor yang lainnya saat ini tidak dikenakan pajak ekspor antaral lain adalah ekspor ikan, jagung, pisang, pakaian, alat elektronik dll.

Prosedur Ekspor

dimulai saat eksportir mempersiapkan barang yang akan diekspor dengan dilakukan packaging, stuffing ke kontainer hingga barang siap untuk dikirim. Setelah barang siap dan sudah ada jadwal kapal yang akan mengangkut barang tersebut, eksportir dapat mengajukan dokumen kepabeanan yang dikenal dengan Pemberitahuan Barang Ekspor (PEB). PEB tersebut berisi data barang ekspor diantaranya :
  • Data Eksportir
  • Data penerima barang
  • Data Customs Broker (bila ada)
  • Sarana pengangkut yang akan mengangkut
  • Negara Tujuan
  • Detil barang, seperti jumlah dan jenis barang, dokumen yang menyertai, No kontainer yang dipakai.
Setelah PEB diajukan ke kantor Bea Cukai setempat, akan diberikan persetujuan Ekspor dan barang bisa dikirim ke pelabuhan yang selanjutnya bisa dimuat ke kapal atau sarana pengangkut menuju negara tujuan.
Setiap dokumen PEB diwajibkan untuk membayar pendapatan negara bukan pajak yang dapat dibayarkan di bank atau di kantor bea cukai setempat. Untuk besaran pajak ekspor setiap barang juga berbeda-beda ditentukan dengan keputusan menteri keuangan.
Setiap barang yang akan diekspor mempunyai aturan sendiri-sendiri tergantung akan barangnya. misalnya untuk barang yang berupa kayu, kayu yang diekspor memerlukan dokumen Laporan Surveyor, endorsement dari Badan Revitalisasi Industri Kayu, untuk barang lain yang berupa barang tambang juga ada yang mensyaratkan untuk menggunakan laporan surveyor.
Untuk beberapa barang yang termasuk kategori limbah ada yang menggunakan kuota. Untuk barang berupa beras disyaratkan apabila kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi dan ada ijin dari BULOG. Namun banyak juga ekspor yang tanpa persyaratan atau ijin dari instansi terkait, misalnya ekspor sepeda, plastik, sirup, sepatu, kabel, besi, baja, mainan plastik, dan yang lain.
Pengertian Prosedur Ekspor barang pada umumnya adalah kegiatan mengeluarkan / mengirim barang ke luar negeri, biasanya dalam jumlah besar untuk tujuan perdagangan, dan melibatkan Custom (Bea Cukai) baik di negara asal maupun negara tujuan. Bea Cukai bertugas sebagai pengawas keluar masuknya / lalu lintas barang dalam suatu negara.
Bagaimana dengan prosedur Ekspor atau mekanisme jika Anda akan melakukan ekspor dari Indonesia ke luar negeri ? Berikut langkah-langkah yang biasa dilakukan dalam proses ekspor :
  1. Mencari tahu terlebih dahulu apakah barang yang akan Anda ekspor tersebut termasuk barang yang dilarang untuk di ekspor, diperbolehkan untuk diekspor tetapi dengan pembatasan, atau barang yang bebas diekspor (Menurut undang-undang dan peraturan di Indonesia).
  2. Memastikan juga apakah barang Anda diperbolehkan untuk masuk ke negara tujuan ekspor.
  3. Jika Anda sudah mendapatkan pembeli (buyer), menentukan sistem pembayaran, menentukan quantity dan spek barang, dll, maka selanjutnya Anda mempersiapkan barang yang akan Anda ekspor dan dokumen-dokumennya sesuai kesepakatan dengan buyer.
  4. Melakukan pemberitahuan pabean kepada pemerintah (Bea Cukai) dengan menggunakan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) beserta dokumen pelengkapnya.
  5. Setelah eksportasi Anda disetujui oleh Bea Cukai, maka akan diterbitkan dokumen NPE (Nota Persetujuan Ekspor). Jika sudah terbit NPE, maka secara hukum barang Anda sudah dianggap sebagai barang ekspor.
  6. Melakukan stuffing dan mengapalkan barang Anda menggunakan moda transportasi udara (air cargo), laut (sea cargo), atau darat.
  7. Mengasuransikan barang / kargo Anda (jika menggunakan term CIF)
  8. Mengambil pembayaran di Bank (Jika menggunakan LC atau pembayaran di akhir
Ekspor Barang ke luar negeri mempunyai prospek yang cukup menjanjikan khususnya di bidang agrobisnis, Apalagi Prosedur Ekspor cukup mudah. Wilayah indonesia yang kaya dengan alam dan mineral berpotensi untuk menyerap banyak lapangan kerja. Namun alangkah baiknya jika Anda melakukan Ekspor barang yang sudah jadi sehingga nilai ekonomisnya lebih tinggi dibanding bahan mentah. Untuk kemudahan Anda kami menyediakan jasa pengurusan ekspor. Dengan menggunakan jasa HSH Anda bisa fokus terhadap Usaha Anda tanpa direpotkan dengan urusan ekspor yang memakan waktu dan pikiran.

KEAGENAN KAPAL

KEAGENAN KAPAL

- Apabila suatu kapal berlabuh di suatu pelabuhan maka kapal tersebut memerlukan pelayanan dan mempunyai berbagai keperluan yang harus dipenuhi. Untuk memenuhi berbagai kebutuhan tersebut perusahaan pelayaran yang tidak mempunyai cabang disuatu pelabuhan akan menunjuk perusahaan pelayaran lain yang berada di pelabuhan tersebut sebagai agen.

- Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 82 tahun 1999 dan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.33 tahun 2001, perusahaan pelayaran asing yang mengoperasikan kapalnya ke pelabuhan Indonesia, wajib menunjuk perusahaan pelayaran nasional sebagai agen umum.

- Menurut Peraturan menteri perhubungan No: KM. 21 Tahun 2007 tentang Sistem dan Prosedur Pelayanan Kapal, Barang, dan Penumpang pada Pelabuhan Laut yang di selenggarakan oleh oleh unit Pelaksana Teknis (UPT ) kantor Pelabuhan: Agen umum (General Agent) adalah perusahan angkutan laut nasional /penyelenggara kegiatan angkutan laut khusus yang di tunjuk oleh perusahaan angkutan laut asing di luar negeri untuk mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan kepentingan kapalnya (baik kapl milik, kapal charter maupun kapal yang dioperasikannya.

- Menurut H.A Abbas Salim, Manajemen Transportasi, ( Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1993, hal 98 ) Agen pelayaran adalah sebuah badan usaha yang bergerak dalam kegiatan atau aktifitas kapal atau perusahaan pelayaran. Apabila suatu kapal berlabuh di suatu pelabuhan maka kapal tersebut membutuhkan pelayanan dan memiliki berbagai keperluan yang harus dipenuhi. Untuk melayani berbagai keperluan tersebut,perusahaan pelayaran akan menunjuk sebuah agen kapal. Secara garis besar ,dikenal tiga jenis agen kapal, yaitu general agent, sub-agen atau agen, dan cabang agen.

- Secara garis besar ada 3 jenis agen yaitu : General Agent, Sub Agent atau Agen dan Cabang Agen

1. General Agent (Agen Umum)
Adalah suatu perusahaan pelayaran nasional yang ditunjuk oleh perusahaan pelayaran asing untuk melayani kapal-kapal miliknya selama berlayar dan singgah di pelabuhan di Indonesia.
- Persyaratan sebagai General Agent (KM 33 Tahun 2001, Bab V, Pasal 45 Ayat (1) s.d (4). :
a. Perusahaan Pelayaran Indonesia yang memiliki kapal berbendera Indonesia berukuran minimal 5.000 GRT baik secara kumulatif.
b. Memiliki bukti Perjanjian Keagenan Umum (Agency Agreement) atau Surat Keagenan Umum (Letter of Appointment)

2. Sub Agent
Adalah suatu perusahaan pelayaran yang ditunjuk oleh General Agent untuk melayani kebutuhan kapal di suatu pelabuhan.
Sub agen ini sebenarnya berfungsi sebagai wakil atau agen dari general agent.

3. Cabang Agen
Adalah cabang dari General Agent di suatu pelabuhan tertentu.

Secara garis besar dalam usaha pelayaran niaga terdapat 2 jenis sistem pelayaran yaitu liner dan tramper. Pelayaran liner akan menunjuk general atau booking agent untuk mengurus muatan dan kapalnya. Sedangkan tramper akan menunjuk agen khusus(special agent) karena hanya di pakai pada saatnya kapal miliknya di-carter di suatu pelabuhan dimana kapal melakukan bongkar ataupun muat.

Istilah di keagenan Kapal :
1. Booking Agent
Adalah perusahaan pelayaran atau forwarding yang ditunjuk untuk mengurusi muatan kapal dengan sistem liner
2. Special Agent (Agen Khusus)
Adalah perusahaan pelayaran yang ditunjuk untuk melayani kapal dengan sistem tramper pada saat Charter di suatu pelabuhan untuk kegiatan bongkar-muat.
3. Port Agent
Adalah perusahaan pelayaran yang ditunjuk untuk melakukan tugas-tugas di suatu pelabuhan. Port Agent dapat menunjuk Sub Agent di pelabuhan lainnya untuk mewakilinya. Port Agent tetap bertanggung jawab terhadap principalnya.
4. Protectual Agent / Protecting Agent
Adalah agen yang ditunjuk oleh pencharter yang tercantum dalam Charter Party untuk mewakili kepentinganannya.
5. Husbandry Agent
Adalah agen yang ditunjuk oleh principal untuk mewakili diluar kepentingan B/M, umpama hanya mengurus ABK, Repair, Supplier dll.
6. Boarding Agent
Adalah petugas dari keagenan yang selalu berhubungan dengan pihak kapal. Biasanya Boarding Agent yang pertama naik ke kapal waktu kapal tiba dan terakhir meninggalkan kapal ketika kapal akan berangkat. (Dinas Luar Operasi)
7. Cargo Handling Agent
Adalah Perusahaan Bongkar Muat (PBM) yang ditunjuk untuk melayani kegiatan bongkar-muat di pelabuhan.

1. Tugas General Agent
- Tugas Keagenan Perizinan
Mengurus semua ijin-ijin di Dirjen Perhubungan Laut Jakarta, dikantor adPel dan PT. Pelindo sehubungan dengan penunjukan keagenan.
Tugas Koordinasi yang meliputi :
a. Koordinasi Operasi dan Pemasaran
- Memastikan waktu sandar, lama B/M, estimasi keberangkatan dan melaporkan saat setelah sandar dan kegiatan B/M serta keberangkatan dengan jumlah muatannya.
- Mencarikan muatan atau bila principal yang cari muatan maka Agen koordinasi dengan Shipper untuk mengatur semua keperluan yang berhubungan dengan muatan. Mengumumkan kedatangan kapal dan rencana berangkat dengan tujuan kemana saja, serta melaporkan kondisi muatan tersebut kepada principal.
b. Koordinasi Keuangan
Mengumpulkan dan mencatat semua pengeluaran biaya dan tagihan kapal selama berada di pelabuhan. Karena tagihan dari pelabuhan sering terlambat, maka bagian Disbursement bertugas menyelesaikan tagihan-tagiahan yang belum selesai. Oleh karena itu agen memerlukan Advance Money yang cukup, terutama untuk kapal-kapal tramper sebab mungkin tidak singgah lagi.
c. Penunjukan Sub Agent atau Agen
Untuk pelaksanaan tugas tertentu atau di pelabuhan tertentu, General Agent tidak melakukannya sendiri. General Agent akan memerintahkan cabangnya atau perusahaan lain sebagai agennya.
d. Mengumpulkan disbursement pengeluaran kapal
Bagian disbursement mengumpulkan semua tagihan selam kapal di pelabuhan sampai dengan berangkat beserta bukti-bukti notanya, harus berkoordinasi denagn operasi dan keuangan.
e. Koordinasi lain yang berkaitan dengan muatan dan dokumentasi.

2. Tugas Sub Agent atau Agen
- Pelayanan Kapal (Ship’s Husbanding) yang meliputi :
Pelayanan ABK, perbaikan atau pemeliharaan kapal, pemuatan kapal. (bunker air / BBM, spare part, dll)
- Operasi Keagenan (Cargo Operation) yang meliputi :
Clearance in-out, tambat, tunda, pandu tiba berangkat, pengawasan bongkar / muat, dokumen muatan (shipping documents).

Tugas Operational Agent dalam kegiatan pelayaran meliputi : Clearance in-out

  1. Mencari tambatan dan proses sandar kapal sampai dengan keberangkatannya
  2. Melayani permintaan kapal air, ransum, BBM, perbaikan dan keperluan kapal yang lain ke Rumah Sakit bila ada crew yang sakit.
  3. Memberikan supervisi kepada PBM dan mengontrol pelaksanaan bongkar atau muat
  4. Membuat D.A. (Disbursement Account) dan laporan ke agency pusat dan principal.
  5. PBM dapat ditunjuk oleh principal, cargo owner atau agen.
  6. Bagian keuangan meneriama Advance dari principal, mengeluarkan biaya-biaya selama dipelabuhan.
  7. Memverifikasi atas nota disbursement dan mengirim ke principal.
  8. Membayar kekurangan disbursement ke agen yang ditunjuk (MAP).
  9. Bila agen ditugaskan untuk mencari muatan maka bagian keuangan melaksanakan freight Collection dan mengirimkan ke principal.


Dokumen perdagangan dalam kegiatan pelayaran

Salah satu tugas keagenan kapal adalah berkaitan dengan pengurusan dokumen , baik dokumen kapal maupun dokumen perdagangan. Berikut ini dokumen pelayaran yang di umumnya digunakan:
1. Bill of Lading
Bill of Lading(B/L) atau konosemen adalah dokumen yang dikeluarkan oleh perusahaan pelayaran dan mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. Bukti bahwa barang telah dimuat di kapal
b. Dokumen hak milik dari pemilik barang (document of title).
c. Kontrak angkutan(contract of affreightment).
d. Dokumen jual/beli (transferable document).
e. Bila hanya ditujukan kepada penerima maka B.L ini termasuk Non Negotiable, sedangkan bila diperdagangkan B.L ini disebut Negotiable.
2. Sea waybills
Sea waybills adalah pengganti ocean B/L yang saat ini sudah dianggap tidak memadai lagi. Waybill adalah dokumen yang tidak dapat diperdagangkan atau non-negotiable dan dibuat untuk consignee yang disebut didalamnya. Penerima barang dapat mengambil barang dengan menunjukan waybill ini. Meskipun demikian , tanpa waybill,asal dapat menunjukan identitasnya penerima barang bias mengambil barangnya.
Keuntungan memakai waybill adalah :
· Consignee yang ada, tanpa waybill dapat mengambil barangnya. Memakai B/L yang tradisional tidak akan mungkin , hal ini menimbulkan komplikasi dengan B/L tradisional karena keterlambatan pengiriman.
· Dapat dilakukan dalam pengiriman antar kenalan , dimana tidak ada resiko financial.
· Juga dapat dilakukan bila ada saling kepercayaan dalam pengiriman barang dagangan.

3. Cargo Manifest
Cargo manifest merupakan dokumen yang berisi informasi tentang muatan di atas kapal. Freight manifest memberikan keterangan mengenai freight,surcharges,rabat dll. Manifest disiapkan oleh agen/perwakilan pengangkut. Namun dapat juga dikerjakan oleh freight forwarder bila harus berhubungan dengan bea-cukai dan pejabat pelabuhan.

4. Shipping Note
Shipping note merupakan dokumen yang dibuat oleh shipper dan dialamatkan kepada carrier untuk meminta ruangan untuk muatannya. Shipping note merupakan tanda komitmen shipper untuk mengapalkan muatannya dan juga digunakan untuk mempersiapkan B/L muatan keluar.

5. Delivery Order
Delivery Order(DO) adalah sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh pihak yang berkuasa menyimpan barang. Untuk mengeluarkan barang itu dari tempat penyimpanannya terdapat catatan ‘fiat keluar’, artinya yang empunya barang sudah menyelesaikan kewajibannya terhadap yang dikuasakan atas barang itu. Dalam DO perusahaan perusahaan pelayaran telah melunasi freight,bea-masuk,ongkos storage, dan lain-lain.
6. Mate’s Receipts
Mate’s Receipts adalah dokumen tanda terima dari pengangkut untuk menyatakan bahwa barangnya telah di terima di atas kapal(muatan ekspor) di mana mate’s receipt ini dig anti dengan B/L dari carrier.

Disamping dokumen utama tersebut terdapat juga dokumen / formulir tambahan dalam pengawasan operasional kapal sewaktu dikerjakan oleh stevedoring dan dokumen-dokumen pergudangan.

a. Untuk Stevedoring
1. Formulir Pre Arrival Meeting (PAM) untuk melaporkan pelaksanaan dan kesimpulan hasil meeting
2. Laporan evaluasi operasional per-kapal
3. Laporan Bongkar/muat per-kapal
4. Laporan operasional kapal-kapal
5. Statement of Facts (SOF)
6. Notice of Readiness (NOR)
7. Laporan Claim (jika ada)
8. Laporan Over carried Cargo dan Shortage Cargo (bukan partai) (jika ada)
9. Tally Sheet B/M, Stowage Plan, Bay Plan.

b. Untuk Pergudangan
1. Formulir-formulir yang sudah ditetapkan oleh PT. Pelindo (PPKB, SPKBM, KUB dll).
2. CLL / CDL, EIR, Tally Sheet keluar/masuk barang, Surat Jalan.
3. Statement of Damaged Cargo, List of Short / Over Landed Cargo


Prosedur Pemuatan dan Pembongkaran Muatan :
Untuk kapal-kapal keagenan perlakuannya sama dengan prosedur melayani kapal milik didalam pelaksanaan kegiatan B/M. Namun harus koordinasi dengan Principal / Charterer serta mengikuti petunjuknya. Untuk keagenan kapal asing dan kapal-kapal yang muat barang export / import mengikuti peraturan Bea Cukai.
1. Prosedur Bongkaran (Import)
Dokumen barang bongkaran / import : manifest, copy B.L., Discharging List, Bay Plan / Stowage Plan.
Atas dasar dokumen tersebut, maka agen akan melakukan sebagai berikut:
a. Memberitahu kepada para consignee; ETA kapal, kapan mulai / selesai bongkar. Tuntutan claim diajukan paling lambat 3 hari setelah selesai bongkar.
b. Melaporkan kepada Bea Cukai.
c. Consignee / EMKL mulai mengurus dokumen bongkaran terkait dan memproses D.O.
d. Consignee / EMKL menyelesaikan kewajiban terhadap pelayaran seperti : freight, jaminan peti-kemas, doc. fee, THC dan biaya lainnya kalau ada. Kemudian D.O. diterima dan mengurus kewajiban di Bea Cukai mendapatkan Surat Jalan dari Bea Cukai.
e. Mengurus proses pengeluaran barang di PBM atau gudang.


Persiapan Barang Export :
Shipper menyerahkan Shipping Instruction (S.I.) kepada agen.
S.I. memuat data sebagai berikut :
a. Nama shipper, consignee dan notify address.
b. Pelabuhan muat dan bongkar.
c. Merk dan no. serta barang sesuai packing list, jumlah muatan, colli, berat dan volume.
d. Nama kapal yang akan mengangkut.
e. Pembayaran freight prepaid atau collect.
f. Jumlah original dan copy B.L. yang dikehendaki.
g. Copy Pemberitahuan Export Barang (PEB).
Atas data-data tersebut agen membuat draft B.L disampaikan ke Shipper, bila sudah disetujui maka dibuat B.L asli.


Document For In / Out Clearance
a. Sebelum kapal tiba di pelabuhan, agen menyiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
1. PKKA (Pemberitahuan Keagenan Kapal Asing)
2. PPKB (Permohonan Pelayaran Kapal dan Barang)
3. RKSP (Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut)
4. Memorandum pemeriksaan dokumen kapal
5. Letter of Appointment dari owners / kapal
6. Master Cable
7. ISSC (International Ship Security Certificate) dari kapal
8. Ship Particulars dari owners / kapal
9. Crew List dari kapal
10. Manifest dan copy B.L.


Dokumen yang disiapkan pada saat kapal tiba di pelabuhan :
1. Crew List
2. Crew Personal Effect
3. Voyage Memo
4. Ammunition List atau Dangerous Cargo List
5. Store List dan Provision List


Dokumen yang disiapkan pada saat keberangkatan kapal :
1. Sailing Declaration dari karantina dan Quarantine Clearance
2. Cargo Manifest dan copy B.L.
3. Port Clearanace Out (SIB)
4. Immigration Clearance
5. Custom Clearance

LINGKUP PELABUHAN


Pelabuhan:
Adalah "tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya dengan btas-batas tertentu dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang digunakan sebagai tempat bersandar,berlabuh, naik turun penumpang dan/bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan mitra dan antar moda transportasi." (UU no 21 Tahun 1992 Bab I Pasal 1).



Kepelabuhanan:
Adalah "meliputi segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelabuhan dan kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan/atau barang, keselamatan berlayar, serta tempat perpindahan intra dan/atau antar moda". (UU no 21 Tahun 1992 Pasal 1).





FUNGSI PELABUHAN



1. Gateway
Sebagai gatewaw (Pintu Gerbang) suatu negara atau daerah, karena suatu kapal dapat memasuli suatu negara/daerah melalui pelabuhan negara atau daerah yagng bersangkutan.
2. Interface
Pelbuhan berfungsi sebagai interface (penghubung), makudnya bahwa plabuhan dengan segala fasilitasnya yang tersedia dapat melakukan kegiatan pemindahan muatan dari angkutan laut (kapl) keangkutan darat atau sebaliknya.
3. Link
Pelabuhan berfungsi sebagai link (mata rantai), maksudnya adalah bahwa pelabuhan merupakan mata rantai dari proses transportasi (pengangkutan) muatan dari daerah produsen (asal barang) sampai kedaerah penerima atau konsumen.
4. Industry Entity (Estate/Zone)
Pelabuhan sebagai industry entity (kawasan industri), masudnya adalah karena perubahan mrupakan lingkungan kerja yang bersifat dinamis, maka penyediaan berbagai fasilitas pelabuhan perlu dikembangkan termasuk fasilitas untuk industri, terutama industri yang ada hubungannya dengan perkapalan dan transportasi laut lainnya.





JENIS-JENIS PELABUHAN



A. Ditinjau dari segi penggunaanya:
1. Pelabuhan yang terbuka untuk perdagangan luar negeri
2. Pelabuhan yang tidak terbuka untuk perdagangan luar negeri



B. Ditinjau dari segi jenis penyelenggaraannya
1. Pelabuhan Umum, yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Badan Usaha Pelabuhan.
a. Pelabuhan Umum yang diusahakan
b. Pelabuhan umum yang tidak diusahakan
2. Pelabuhan Khusus, yang diselenggarakan dan dioprasikan oleh suatu Badan Hukum Indonesia, yang digunakan untuk melayani kegiatan sendiri guna menjamin kegiatan tertentu, misalnya: Pelabuhan Perikanan, Pelabuhan Krakatau Steel di Cilegon-Banten.





FASILITAS PELABUHAN



1. Fasilitas Infrastruktur
Adalah fasilitas dasar yang digunakan untuk melayani kapal-kapal seperti alur pelayaran dan sarana bantu Navigasi, kolam pelabuhan, break-water,dermaga/tambatan dan lahan pelabuhan,dsb.
2. Fasilitas Suprastruktur
Adalah fasilitas dan peralatan tambahan yang digunakan untuk kelncaran penanganan barang muatan muatan kapal di pelabuhan, seperti sudang/lapangan penumpukkan,peralatan bongkar muat,jaringan jalan, dsb.





TIPE MANAJEMEN PELABUHAN



1. Tipe Landlord Port
Pengelola Pelabuhan (Badan Pemerintah) menyediakan fasilitas dasar kepelabuhan (Infrastruktur) kemudian menyeakan kepada Operator Terminal. Para Operator Terminal ini melengkapi Fasilitas Tambahan (Suprastruktur) sekaligus pelaksana bongkar muat, cargodoring, storage dan receiving/delivery. 
2. Tipe Tool Port
Pengelola Pelabuhan terdiri dari Badan Pemerintah,menyediakan Fasilitas Dasar dan Tambahan (Suprastruktur), kemudian menyewakan kepada Operator Terminal untuk melaksanakan bongkar muat,cargodoring,storage dan receiving/delivery.
3. Tipe Operating Port
Pengelola pelabuhan (Badan Pemerintah), selain menyediakan fasilitas dasar dan tambahan juga sekaligus sebagai pelaksana operator pelabuhan, yang melaksanakan kegiatan bongkar muat, cargodoring, storage dan receiving/delivery.





INSTANSI YANG TERKAIT DI PELABUHAN



A. Instansi Pemerintah:
1. Bea dan Cukai
yang bertugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan barang yang keluar masuk pelabuhan.
2. Imigrasi
yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan administratif terhadap Crew List, Paspor anak buah kapal (ABK).
3. Karantina Kesehatan/Tumbuhan
yang bertugas untuk melakukan pengecekan administratif dan fisik di kapal terhadap kesehatan anak buah kapal (ABK), penumpang dan muatan dalam rangka memastikan ABK/penumpang kapal dan muatan dalam keadaan sehat atau tidak mengandung penyakit atau hama yang menular.
4. Keamanan dan Ketertiban
Terdiri dari unsur POlri dubantu KPLP.
5. Syahbandar
Yang bertugas mengawasi keselamatan pelayaran.
6. Administrator Pelabuhan
yang bertindak sebagai koordinator pelaksana fungsi pemerintaha dipelabuhan



B. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
yaitu PT.(Persero) pelabuhan Indonesia, sebagai penyedia dan pengelola jasa kepelabuhanan.



C. Instansi Swasta
Sebagai pengguna jasa kepelabuhanan, misalnya: Perusahaan Pelayaran, Perusahaan Bongkar Muat (PBM), Perusahaan Ekpedisi Kapal Laut (EMKL) dsb.



MENURUT PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NO. 69 TAHUN 2001 PELABUHAN ADALAH :

Tempat yang terdiri dari daratan dan perairan disekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan / atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi.


BEBERAPA DEFINISI DALAM PENGUSAHAAN PELABUHAN :
A. Pelabuhan Umum :
Adalah pelabuhan yang diselenggarakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat umum.

B. Pelabuhan Daratan :
Adalah merupakan suatu tempat tertentu di daratan dengan batas-batas yang jelas, dilengkapi dengan fasilitas bongkar muat, lapangan penumpukan dan gudang serta prasarana dan sarana angkutan barang dengan cara pengemasan khusus dan berfungsi sebagai pelabuhan umum.

C. Pelabuhan Khusus :
Adalah pelabuhan yang dikelola untuk kepentingan sendiri menunjang kegiatan tertentu.

D. Penyelenggara Pelabuhan Umum :
Adalah unit pelaksana teknis / satuan kerja pelabuhan atau Badan Usaha Pelabuhan.

E. Pengelola Pelabuhan Khusus :
Adalah pemerintah, pemerintah propinsi, Pemerintah Kabupaten/ kota atau Badan Hukum Indonesia yang memiliki izin untuk mengelola pelabuhan khusus.

F. Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan :
Adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan umum yang dipergunakan secara langsung untuk kegiatan kepelabuhanan.


G. Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan :


Adalah wilayah perairan disekililing daerah lingkungan kerja peraiaran pelabuhan umum yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.


JENIS- JENIS PELABUHAN


PELABUHAN MENURUT KEGIATANNYA TERDIRI DARI PELABUHAN YANG MELAYANI :


  1. Angkutan laut yang selanjutnya disebut pelabuhan laut.
  2. Angkutan sungai dan danau yang selanjutnya disebut pelabuhan sungai dan danau.
  3. Angkutan penyeberangan yang selanjutnya disebut pelabuhan penyeberangan.

PELABUHAN MENURUT PERANNYA MELIPUTI :
  1. Simbol dalam jaringan transportasi sesuai dengan hirarkinya.
  2. Pintu gerbang kegiatan perekonomian daerah, nasional, dan internasional.
  3. Tempat kegiatan alih moda transportasi.
  4. Penunjang kegiatan industri dan perdagangan.
  5. Tempat distribusi, konsolidasi dan produksi.

BERDASARKAN LETAK GEOGRAFIS :
  1. Pelabuhan pantai, yaitu pelabuhan yang terletak di tepi pantai, misalnya pelabuhan Makassar, Balikpapan, Bitung, Ambon, Sorong dsb.
  2. Pelabuhan sungai, yaitu pelabuhan yang terletak di tepi sungai dan biasanya agak jauh ke pedalaman, misalnya pelabuhan Samarinda, Palembang, Jambi dsb.

BERDASARKAN KEGIATAN & KELENGKAPAN FASILITAS :
  1. Pelabuhan Internasional.
  2. Pelabuhan Regional.
  3. Pelabuhan Lokal.

BERDASARKAN VOLUME / KEGIATAN YANG DOMINAN :
  1. Pelabuhan Ekspor.
  2. Pelabuhan Impor.
  3. Pelabuhan Penyeberangan.
MENURUT KEPENTINGANNYA :
  1. Pelabuhan Umum.
  2. Pelabuhan Khusus.


PERKEMBANGAN PELABUHAN


a. Pelabuhan Generasi Pertama :


Pelabuhan tradisional yang tidak mempergunakan alat-alat mekanis atau seluruh kegiatannya menggunakan tenaga manusia.


b. Pelabuhan Generasi Kedua :


Pelabuhan yang penyelenggaraan kegiatannya telah menggunakan alat-alat mekanis.


c. Pelabuhan Generasi Ketiga :


Pelabuhan dengan penggunaan dermaga sesuai kegiatan operasionalnya, misalnya untuk liquid cargo, bulk cargo dll.


d. Pelabuhan Generasi Keempat :


Pelabuhan yang telah menggunakan sistem komputerisasi.


FUNGSI UMUM PELABUHAN


a. LINK (mata rantai) :


Pelabuhan merupakan salah satu mata rantai proses transportasi dari tempat asal barang ke tempat tujuan.


b. INTERFACE (titik temu) :


Pelabuhan sebagai tempat pertemuan dua moda transportasi, misalnya transportasi laut dan transportasi darat.


c. GATEWAY (pintu gerbang) :


Pelabuhan sebagai pintu gerbang suatu negara, dimana setiap kapal yang berkunjung harus mematuhi peraturan dan prosedur yang berlaku di daerah dimana pelabuhan tersebut berada.


d. INDUSTRI ENTITY :


Pelabuhan memiliki peran penting atas perkembangan industri suatu negara / daerah yang umumnya berorientasi pada kegiatan ekspor.


PERANAN UMUM PELABUHAN


  1. Melayani kebutuhan perdagangan internasional (ekspor impor) dari daerah (hinterland) di mana pelabuhan tersebut berada.
  2. Membantu kelancaran perputaran roda perdagangan regional (antar pulau).
  3. Menampung pangsa pasar yang semakin meningkat dari lalulintas (traffic) internasional, baik transhipment maupun barang masuk.
  4. Mendorong pertumbuhan perekonomian daerah yang masih belum berkembang.

INSTANSI PEMERINTAH YANG MEMEGANG FUNGSI PELAKSANAAN KEGIATAN DI PELABUHAN UMUM :

  1. Instansi Perhubungan Laut / Syahbandar.
  2. Bea Cukai / Pabean.
  3. Imigrasi
  4. Karantina
  5. Kesehatan


Menurut pasal 26 ayat 1,2 dan 3 Peraturan Pemerintah No. 70 tahun 1996, fungsi instansi ini adalah untuk keselamatan pelayaran, antara lain lalu lintas angkutan laut, keselamatan berlayar, pengawasan bongkar muat dan penyimpanan barang berbahaya, pencegahan dan penanggulangan pencemaran, keamanan dan ketertiban pelabuhan. Yang mana bertugas:
  1. Melaksanakan tertib bandar, tertib berlayar, mengeluarkan izin berlayar serta penegakan hukum perkapalan dan pelayaran.
  2. Mengurus perjanjian kerja laut dan melaksanakan perizinan awak kapal.
  3. Melaksanakan pengusutan kecelakaan dan bencana alat.
  4. Melaksanakan pendaftaran dan balik nama kapal serta memberi surat kebangsaan kapal.
  5. Melaksanakan penilikan keselamatan kapal, pengukuran kapal dan kegiatan jasa maritim.

Bea Cukai / Pabean


Menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 131/KMK.05/ 1997 tanggal 31 Maret 1997 jo Undang-undang No 10 tahun 1995, pabean berwenang melakukan pengawasan terhadap lalu lintas barang yang keluar masuk wilayah pabean Indonesia termasuk barang-barang terlarang, obat-obatan berbahaya atau narkoba serta memungut bea terhadap barang yang menurut aturannya dikenakan bea yang betugas:
  1. Melakukan pencegahan masuknya barang-barang dari luar negeri tanpa didasari dokumen-dokumen resmi.
  2. Mengawasi langsung lalu lintas barang-barang ekspor dan impor.
  3. Menindak pelaksanaan kegiatan dalam hal barang barang ekspor atau impor yang tidak dilengkapi dokumen-dokumen resmi.
  4. Menarik bea masuk dan keluar untuk barang ekspor dan impor.
  5. Melakukan tindakan sesuai hukum terhadap pembawa barang-barang terlarang yang masuk ke wilayah negara Indonesia.

Imigrasi


Fungsi instansi Imigrasi adalah melaksanakan pengawasan lalu lintas orang yang keluar masuk wilayah negara dengan atau tanpa visa dan berwenang untuk memeriksa paspor setiap orang yang keluar masuk wilayah negara. Yang memiliki tugas sebagai berikut:
  1. Perumusan kebijakan teknis, pemberian bimbingan, pembinaan dan pemberian perizinan di bidang keimigrasian.
  2. Pelaksanaan keimigrasian sesuai dengan tugas pokok yaitu sebagai aparatur security dan penegak hukum.
  3. Pengamanan teknis atas pelaksanaan tugas pokok Direktorat Jenderal.

Karantina


Fungsi Instansi Karantina adalah untuk mengkarantina penyakit menular bagi hewan maupun tumbuhan. Karantina berwenang memeriksa setiap hewan dan tumbuhan yang masuk wilayah Indonesia dan dapat menahan untuk mengkarantina bila diketahui terdapat gejala penyakit menular. Karantina bertugas :
  1. Upaya perlindungan tanaman dan hewan dalam negeri dari ancaman organisme pengganggu dari luar negeri.
  2. Sebagai tindakan pengawasan dan pengamatan lebih lanjut terhadap tumbuhan, hewan dan bagian-bagiannya.
  3. Kegiatan yang berhubungan dengan tindakan pencegahan terhadap meluasnya penyakit tumbuhan dan hewan ke wilayah negara.
  4. Merupakan kegiatan yang bersifat pelayanan sesuai persyaratan tujuan apabila diminta.

Kesehatan


Instansi Kesehatan berfungsi untuk memeriksa penyakit manusia yang memasuki pelabuhan dan berwenang memeriksa setiap manusia yang masuk wilayah Indonesia serta dapat menahan apabila terbukti mengidap penyakit. Kesehatan bertugas :
  1. Memeriksa kelengkapan dokumen kapal dalam hal kesehatan dari awak kapal.
  2. Melakukan penahanan terhadap awak kapal yang terbukti mengidap penyakit.
  3. Mencegah masuknya penyakit manusia yang berasal dari luar negeri ke wilayah negara Indonesia.
  4. Pemeriksaan merupakan kegiatan rutin yang harus dilakukan terhadaap awak kapal yang berasal dari luar negeri.